Satreskoba Polres PPU Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
PENAJAM – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan tiga orang pelaku atas kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku diamankan di sebuah rumah yang terletak di RT 010 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam tersebut berinisial yakni IW (19), MA (18) dan GR (41). Ketiga pelaku berasal dari Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskoba Polres PPU IPTU Iskandar Rondonuwu mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwasannya di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Iskandar, tim Opsnal Satreskoba Polres PPU langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah mendapati informasi yang akurat tim langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah tersebut dan didapati tiga orang pelaku. Saat dilakukan penggeledahan tim juga mendapati Barang Bukti (BB) tiga poket sabu yang disimpan di kotak roko dan satu poket yang terletak dilantai, “ujarnya.

Ia juga memaparkan sejumlah BB yang berhasil diamankan oleh tim Opsnal Satreskoba Polres PPU terhadap ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika itu.
“Bb yang berhasil diamankan yakni empat poket sabu dengan berat bruto 1,12 gram, empat unit handphone, satu bungkus rokok, satu buah bong yang terbuat dari botol minuman dan satu buah pipet kaca serta satu buah korek gas, ” paparnya.
Ditambahkan, atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres PPU guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Mad/red)