PENAJAM – Pelaksanaan Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam membuka kegiatan sosialisasi Penguatan Pengelolaan Kekayaan Intelektual di aula lantai III Kantor Bupati PPU, Selasa (22/11/2022).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) PPU, Sodikin, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda PPU, Ahmad Usman, Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU, Yulita Liviyana Damayanti, perangkat daerah terkait, serta para inovator teknologi tepat guna dan UMKM yang ada di PPU.

Kegiatan ini juga mengundang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang diwakili oleh Riyadil Jinan, Miqdad Abdullah Siddiq dan Narisha sebagai narasumber.

Dalam kesempatan tersebut, Hamdam menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah disepakati antara BRIN dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU di Jakarta Pusat pada 18 Oktober 2022 lalu.

Ia menyebut bahwa kegiatan ini memiliki arti penting khususnya bagi para inovator PPU untuk mendapat pencerahan terkait kekayaan intelektual sebagai potensi ekonomi yang sesungguhnya tidak ternilai harganya.

“Semoga para inovator ini semakin meningkat intelektualnya,” ucapnya.

Sekretaris Bapelitbang PPU, Yulita Liviyana Damayanti dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa perkembangan kreativitas masyarakat PPU yang turut menumbuhkan ekonomi kreatif membutuhkan perlindungan hukum kaitannya dengan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh warga sebagai inovator.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan bahwa adanya peraturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan hak atas kekayaan intelektual, maka setiap orang atau kelompok atau badan mempunyai hak atas pemikiran inovatif atas suatu buatan maupun produk yang bisa didapat dengan mendaftarkannya atas kekayaan intelektual.

“Perlindungan hak atas kekayaan intelektual bertujuan untuk memberi hukum mengenai hubungan antara kekayaan, pencipta, desainer, pemilik, perantara yang menggunakannya, pemanfaatan yang diterima dari pemanfaatan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam jangka waktu tertentu,” ujarnya.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, Riyadil Jinan selaku narasumber menjelaskan tugas dan fungsi BRIN sebagai pendukung kebijakan pembangunan berbasis bukti/sains secara nasional oleh kementerian/lembaga maupun di daerah oleh pemerintah daerah.

Selain itu, BRIN juga mendukung melalui anggaran, sumber daya manusia, dan fasilitas kaitannya dengan tugas BRIN sebagai funding agency dan executing agency untuk riset dan inovasi. Untuk itu, Ia berharap pemerintah daerah dan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh BRIN.

Ia juga menjelaskan bahwa sosialisasi yang dilakukan terkait pengelolaan kekayaan intelektual merupakan bagian dari pembinaan yang dilakukan oleh BRIN kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Pengelolaan kekayaan intelektual (KI) ini berupa pelindungan KI, valuasi KI, dan pembinaan KI yang dilakukan oleh Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual (DMKI) BRIN.

Ia menyampaikan pula bahwa masyarakat dapat melakukan pengajuan dan pendaftaran KI melalui platform online bernama INTIPDAQU.

Selain mengenalkan BRIN dan tugasnya terkait kekayaan intelektual, Riyadil menjelaskan pentingnya peran Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagai agen penghubung pengembangan riset di daerah dengan pusat riset untuk mendongkrak ekosistem riset dan inovasi di daerah. BRIN akan memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah terkait pelaksanaan fungsi BRIDA. Untuk pembentukan BRIDA sendiri bergantung pada kebijakan di daerah masing-masing.

Lebih lanjut, Narisha dalam paparannya terkait Hak Kekayaan Intelektual menjelaskan bahwa pencatatan kekayaan intelektual berguna untuk melestarikan/memelihara budaya yang dimiliki daerah. Hal ini juga mencegah terjadinya klaim yang dilakukan daerah lain atas budaya tersebut. (Diskominfo/Mad/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *