Kejari Penajam Selesaikan Perkara Penadahan Melalui Keadilan Restoratif

PENAJAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyelesaikan perkara penadahan hasil pencurian melalui Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.

Kajari PPU Agus Chandra mengatakan bahwa keadilan restoratif tersebut diberikan kepada Abdul Rasyid yang terlibat pidana penadahan hasil curian berupa besi.

Ia juga mengatakan bahwa melihat dari hasil penelitian perkara yang dilimpahkan oleh pihak kepolisian untuk di proses ke Pengadilan Negeri Penajam dilihat dapat diselesaikan secara keadilan restoratif.

“Tersangka melanggar pasal 480 ayat 1 KUHP pidana. Kita mengusulkan untuk dapat diselesaikan secara keadilan restoratif, ” ucapnya.

Agus Chandra juga mengatakan bahwa banyak pertimbangan lainnya sehingga tersangka tersebut mendapatkan keadilan restoratif. Salah satunya tersangka baru pertama kali terlibat hukum.

“Pertimbangan lainnya ancaman hukuman terhadap tersangka dibawah lima tahun dan yang bersangkutan berasal dari warga kurang mampu, ” ujarnya.

“Pertimbangan itu pasti berbicara ancaman pidananya dan itu memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan keadilan restoratif, ” timpalnya.

Ia juga menambahkan pada saat perkara tersebut ingin diselesaikan melalui balai mediasi, ketua RT ditempat tinggal tersangka itu mengungkapkan bahwa tersangka sering membantu RT yang berkaitan dengan kebersihan.

“Ketua RT ditempat tinggalnya menganggap tersangka ini pahlawan kebersihan karena selalu ikut serta membantu kegiatan RT seperti membersihkan lingkungan sekitarnya, ” ujarnya.

Ia juga menambahkan karena memang pekerjaan tersangka ini sebagai pemulung dan pembeli barang rongsok, tetapi saat membeli besi yang merupakan hasil curian itu tanpa sepengetahuannya dan harus berhadapan dengan hukum.

“Kalau untuk tersangka yang mencuri besi itu tetap dilanjutkan proses hukumnya, ” pungkasnya. (Mad/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *