Miliki Sabu, Seorang Wanita Dibekuk Polres PPU Dikamar Kosnya

PENAJAM – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan seorang wanita yang berinisial OKT (30) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,45 gram.

OKT Wanita asal Lingkungan Kampung Pasir, Kelurahan Kuday Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diamankan Satreskoba Polres PPU di kamar kosnya yang berada di Desa Labangka, Kecamatan Babulu.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskoba Polres PPU IPTU Iskandar Rondonuwu mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat setempat bahwasannya di rumah kos yang terletak di RT 07 Desa Labangka, Kecamatan Babulu sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut lanjut Iskandar, tim Opsnal Satreskoba Polres PPU langsung menuju lokasi tersebut.

“Setelah mendapati informasi yang akurat tim langsung melakukan penggerebekan di sebuah kos dan didapati pelaku OKT. Saat dilakukan penggeledahan pelaku secara koperatif mengeluarkan Barang Bukti (BB) berupa satu paket sabu yang disimpan dikantong celana, ” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Opsnal Satreskoba Polres PPU

Ia juga mengatakan selain satu paket sabu tersebut OKT juga menunjukan empat paket narkotika jenis sabu lainnya yang disembunyikan di bawah kasur.

“BB yang berhasil diamankan lima paket sabu dengan berat bruto 1,45 gram, satu unit handphone, satu buah skop yang terbuat dari sedotan dan uang tunai Rp400 ribu, ” paparnya.

Ditambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres PPU guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Mad/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *