Miliki Sabu, Seorang Wanita Dibekuk Polres PPU Dikamar Kosnya
PENAJAM – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan seorang wanita yang berinisial OKT (30) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,45 gram.
Menindaklanjuti laporan tersebut lanjut Iskandar, tim Opsnal Satreskoba Polres PPU langsung menuju lokasi tersebut.
“Setelah mendapati informasi yang akurat tim langsung melakukan penggerebekan di sebuah kos dan didapati pelaku OKT. Saat dilakukan penggeledahan pelaku secara koperatif mengeluarkan Barang Bukti (BB) berupa satu paket sabu yang disimpan dikantong celana, ” jelasnya.

Ia juga mengatakan selain satu paket sabu tersebut OKT juga menunjukan empat paket narkotika jenis sabu lainnya yang disembunyikan di bawah kasur.
“BB yang berhasil diamankan lima paket sabu dengan berat bruto 1,45 gram, satu unit handphone, satu buah skop yang terbuat dari sedotan dan uang tunai Rp400 ribu, ” paparnya.
Ditambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres PPU guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Mad/red)