Plt Bupati PPU Buka Pelatihan dan Sertifikasi Ahli Muda K3 Konstruksi

PENAJAM – Pelasana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam menghadiri sekaligus membuka Pelatihan dan Sertifikasi Ahli Muda Jenjang 7 K3 Kontstruksi di Hotel Penajam Suite, Senin (14/11/2022) kemarin.

Kegiatan tersebut digelar Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang di ikuti 29 peserta.

Dalam sambutannya, Plt Bupati PPU menjelaskan jika kegiatan ini di laksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 563.1/5684/BMEP/B.AP.

“Bahwa setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja, apalagi saat ini sudah dimulainya pembangunan infrastruktur IKN Nusantara,” terang Hamdam.

Sampai saat ini, lanjut Hamdam, sesuai dengan data yang ada masih belum memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang kompeten dan tersertifikasi. Karena jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan dalam pembangunan fisik IKN Nusantara dari 2022 hingga 2024 diperkirakan sebesar 280.000 orang.

“Namun dengan tingginya kebutuhan tenaga kerja tersebut masih belum diimbangi dengan kompetensi yang ada,”jelasnya.

Oleh karena itu, tambahnya, melalui kegiatan pelatihan K3 konstruksi ini, merupakan upaya pemerintah daerah provinsi/kabupaten-kota diKaltim dalam menanggulangi kesenjangan tenaga kerja yang bersertifikat tersebut.

“Dengan adanya pelatihan ini, Saya harapkan tenaga kerja konstruksi kualifikasi ahli di Kabupaten Penajam Paser Utara dapat ikut bersaing dan berkontribusi dalam pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Ia juga berharap kepada peserta untuk mengikuti secara sungguh-sungguh agar kegiatan ini dapat memberikan manfaat secara optimal bagi pembangunan daerah.

“Harapan saya agar kedepannya kegiatan pelatihan dan sertifikasi untuk bidang dan sub bidang keahlian lainnya juga dapat terlaksana di Kabupaten Penajam Paser Utara,” tutupnya. (Diskominfo/mad/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *