PENAJAM – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mencatat sepanjang Januari – November 2022 terdapat 61 kasus penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskoba IPTU Iskandar Rondonuwu mengatakan bahwa dari jumlah kasus yang berhasil diungkap itu melibatkan puluhan orang sebagai tersangka.

“Sampai November 2022 ini, Polres PPU jajaran telah mengungkap 61 kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka 75 orang diantaranya laki-laki 66 orang dan perempuan 9 orang, ” jelasnya.

Ia juga memaparkan dari jumlah kasus tersebut Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh Polres PPU untuk jenis sabu-sabu mencapai rarusan gram dan untuk jenis Double L sebanyak belasan ribu butir.

“BB yang berhasil diamankan untuk jenis sabu 861,8 gram dan untuk Double L sebanyak 16.360 butir, ” paparnya.

Ia juga mengatakan pihaknya akan menindak tegas para pelaku peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres PPU sesuai hukum yang berlaku. Ia juga menambahkan pengungkapan tindak pidana narkoba tidak terlepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi.

“Masyarakat tidak perlu takut untuk melapor, apabila melihat dan mengetahui adanya aktifitas peredaran Narkoba. Kita pastikan pelapor kita lindungi dan pelakunya akan ditindak tegas, ” pungkasnya. (Mad/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *