Satlantas Polres PPU Data Pajak Pengendara yang Mati untuk Tingkatkan PAD

PENAJAM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar operasi gabungan bersama dalam rangka mensosialisasikan program imbauan dan pendataan kepada pengendara yang pajaknya mati, kegiatan tersebut berlangsung di jalan Provinsi Kelurahan Pentung, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, Rabu (09/11/2022).

Operasi gabungan tersebut terdiri dari Satlantas Polres PPU, Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) wilayah PPU Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang dalam hal ini (Samsat), Dinas Perhubungan (Dishub) PPU dan Polisi Militer (POM) Kodim 0913/PPU.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahlawan melalui Kasat Lantas Polres PPU AKP Ning Tyas Widyas Mita mengatakan sosialisasi himbauan dan pendataan kepada pengendara dan pengemudi kendaraan yang pajaknya mati bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli Daerah (PAD) di wilayah hukum Polres PPU.

Ia juga mengatakan bahwa agenda tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres PPU guna dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tertib dalam berlalu lintas.

“Kegiatan ini merupakan imbauan gabungan yang berkaitan juga dengan sosialisasi relaksasi pajak yang dicanangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Jadi sekalian kita memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tertib berlalulintas dan tertib juga dalam membayar pajak, ” ujarnya.

Satlantas Polres PPU gelar operasi gabungan di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam

Ia juga mengatakan bahwa program relaksasi pajak tersebut sudah berjalan sejak Agustus – Oktober 2022 kemarin. Tetapi, saat ini diperpanjang lagi hingga akhir Desember 2022 mendatang.

Bagi pengendara lanjut Ning Tyas, yang ingin membayarkan pajak kendaraannya akan mendapatkan potongan, diantaranya 30 hari sebelum jatuh tempo akan mendapatkan diskon 2 persen dan pajak kendaaran bermotor yang 60 hari sebelum masa berlakunya akan mendapatkan diskon 4 persen.

“Sedangkan untuk kendaraan bermotor yang sudah lama pajaknya tidak dibayar mati satu tahun, dua tahun, tiga tahun itu juga dendanya di hapuskan kemudian ada juga diskon untuk pajak progresifnya. Jadi kita sampaikan ke masyarakat bahwasanya program ini tentunya demi masyarakat kalimantan timur, “pungkasnya. (Mad/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *