Gelar Sosper di Desa Pondong Paser, Baharuddin Muin Paparkan Soal Pajak
PENAJAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Muin, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Desa Pondong Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser.
Legislator dapil Penajam Paser Utara (PPU) – Paser ini melaksanakan Sosper No 1 Tahun 2019 mengenai perubahan kedua tas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim di Gedung Serba Guna desa setempat.
Dalam kegiatan tersebut ada beberapa narasumber untuk memberikan pemahaman mengenai kepentingan perpajakan di Provinsi Kaltim diantaranya, Unsur Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) wilayah Kabupaten Paser dan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Lingkar Khatulistiwa dalam aspek pertimbangan kebijakan publik daerah.
Pada kesempatan tersebut, Baharuddin Muin mengatakan bahwa keterlibatan pajak dalam pembangunan daerah sangat penting. Lantaran, peran pajak dan retribusi ini merupakan peran besar dalam pembangunan nasional yang terakumulasikan disetiap daerah.
“Kita sadari bahwa ketika anda (masyarakat) membayar pajak di daerah dampaknya sangat besar, diantaranya sebagai sumber pembiayaan pembangunan baik secara fisik maupun non fisik,” terangnya.

Ia juga mengatakan dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan peran masyarakat dan pemerintah dapat bersinergi untuk mengoptimalkan penerimaan dan pelayanan pajak.
“Dengan sosper ini masyarakat juga semakin tahu mengenai pemahaman soal perpajakan ini,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, bahwa pajak dan retribusi merupakan instrumen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Diketahui, sementara ini pajak masih menjadi dominasi untuk pendapatan negara di angka 70 persen yang berasal dari pajak.
“Artinya ketika kita sudah membayar pajak, maka kita juga dapat menikmati hasil dari pembangunan yang juga dari pajak,” ujarnya.
Adapun pajak daerah yang dipungut Provinsi Kaltim di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. (Mad/red)