Dialog Kewaspadaan Dini Untuk Mendukung Suksesnya Pemilu Serentak 2024

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melakukan dialog tentang peranan elemen masyarakat dalam deteksi dini dan potensi konflik di Benuo Taka.

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Pertemuan Pantai Amal, Rabu (26/10/2022). Dengan menghadirkan Narasumber Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur(Kaltim) Sufian Agus.

Tampak hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten PPU, Tim Terpadu IKN, Kasat Intel Kam Polres PPU, unsur pimpinan Pengkat Daerah di lingkungan Pemkab PPU dan tokoh agama /masyarakat, serta organisasi kepemudaan se-Kabupaten PPU.

Dalam sambutannya Bupati PPU yang dibacakan Kepala Kesbangpol PPU, Agus mengatakan Pemerintah Kabupaten PPU menyambut baik penyelenggaraan kegiatan ini, sebagai salah satu untuk memberikan wacana kepada masyarakat mengenai bahaya konflik sosial yang dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa.

”Sebagai daerah yang memiliki masyarakat yang heterogen, baik suku, agama maupun tradisinya, potensi terjadinya konflik sosial di Kabupaten Penajam Paser Utara cukup besar, baik konflik antar Individu, konflik Individu dengan kelompok maupun konflik antar kelompok,” ungkapnya.

Lanjutnya, meskipun Kabupaten PPU saat ini berada dalam kondisi yang kondusif, namun tidak tertutup kemungkinan situasi Ini, akan menjadi tidak kondusif. Karena seiring dengan perkembangan situasi dan kondisi di beberapa daerah yang akhir-akhir Ini mengarah kepada disintegerasi dengan berbagai peristiwa yang bisa saja merambat ke daerah ini.

Selain itu juga, saat ini Pemerintah Daerah sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan diberbagai bidang, dan terkadang dampak pembangunan dapat menimbulkan ketidakpuasan dimasyarakat. Munculnya ketidakpuasan tersebut dapat memicu terjadinya konflik sosial, seperti permasalahan lahan yang terkena proyek pembangunan.

”Oleh karenanya, perlu dilakukan sistem deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya konflik sosial dimasyarakat, karena konflik sosial berdampak besar, bukan hanya dapat menimbulkan korban jiwa dan harta benda, namun bila konflik sosial meluas yang melibatkan banyak Individu akan berdampak bagi kegiatan ekonomi dan pembangunan Salah satu upaya deteksi dini untuk meredam potensi terjadinya konflik sosial adalah dengan melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan ataupun dialog kewaspadaan dini yang kita laksanakan hari ini,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, jika peraturan perundang-undangan penanganan konflik sosial yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial.

“Peraturan tersebut diharapkan dapat melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat secara optimal serta penanganan konflik sosial secara komprehensif, terkoordinasi, dan terintegrasi,” harapnya.

Di akhir sambutannya, ia juga menginginkan kegiatan ini bisa bermanfaat dan menjadi ajang pembelajaran sekaligus sarana untuk menyamakan persepsi, pola pikir, dan pola tindak. Karena ini juga untuk menyikapi, menghadapi, dan menangani berbagai potensi ancaman konflik sosial yang terjadi, khususnya di Kabupaten PPU.

“Ucapan terima kasih saya sampaikan kepada panitia yang menyelenggarakan kegiatan ini, juga kepada narasumber yang bersedia meluangkan waktu untuk memberikan pencerahan kepada kami serta kepada peserta yang bersedia meluangkan waktunya mengikuti kegiatan dialog ini,” pungkasnya. (Humas/mad/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *