PENAJAM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan baru terkait seragam sekolah yang berlaku untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Aturan terbaru tersebut diatur ke dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tujuan dari aturan pakai baju adat di sekolah ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme pada siswa dan meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi serta meningkatkan disiplin.
Hal tersebut mendapatkan dukungan dari Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Syarifudin HR. Menurutnya penggunaan baju adat pada peserta didik sangatlah baik.
“Kami sangat mendukung penerapan baju adat di sekolah, tentu ini akan menimbulkan nilai positif bagi peserta didik dan menumbuhkan nilai nasionalisme dan persaudaraan antara siswa, sekaligus melestarikan kearifan lokal,” Selasa (24/10/2022).

Ke depan, dalam penerapan baju adat nantinya para siswa dapat memakai pakaian adat lain meski bukan suku dari pelajar tersebut. “Lebih baik jika siswa bisa menggunakan baju adat suku lain juga, ini yang dinamakan kebhinekaan,” tuturnya. (Adv/mad/red)