PENAJAM – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus seorang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu yang berinisial WYD (43) yang merupakan warga Kecamatan Babulu.

Kapolres PPU Hendrik Eka Bahalwan melalui Wakapolres PPU Kompol Bergas Hartoko mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat kemudian berkembang dan di tindak lanjuti oleh Tim Opsnal Satreskoba Polres PPU.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku tersebut di jalan yang terletak di RT 06 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam pada Selasa (18/10) sekitar pukul 22.00 WITA.

“Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskoba Polres PPU melakukan penyelidikan diwilayah RT 06 Kelurahan Petung dan pada saat itu tim Opsnal melihat seseorang yang dicurigai dan langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku WYD, “kata Wakapolres PPU Bergas Hartoko saat menggelar jumpa pers, Jum’at (21/10).

Dari tangan pelaku, lanjut Wakapolres PPU, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sepuluh paket sabu dengan berat 11,31 gram.

“Barang bukti yang kami amankan dari pelaku yakni satu kotak bungkus rokok warna kuning, satu buah handphone, salu lembar celana warna abu-abu dan satu unit sepeda motor serta sepuluh paket sabu dengan berat 11,31 gram, ” ujarnya.

Ditambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres PPU guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Mad/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *