Kini, Bayar Pajak dan Retribusi Daerah PPU Lebih Mudah dengan QRIS dan Virtual Account!

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bekerja sama dengan Bankaltimtara meluncurkan program pembayaran pajak dan retribusi secara non tunai melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dan Virtual Account di aula lantai I Kantor Bupati PPU, Senin (17/10/2022).

Pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui QRIS dan virtual account secara resmi telah dapat digunakan sejak hari ini. Masyarakat PPU dapat melakukan pembayaran pajak maupun retribusi dengan mengunjungi situs web www.pajakdaerahpenajam.com untuk mendapatkan kode QR maupun virtual account.

Cukup dengan memasukkan NOP (Nomor Obyek Pajak) untuk PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) / NTPD (Nomor Transaksi Penerimaan Daerah )untuk BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) / Nomor SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) untuk pajak lain / Nomor Dokumen untuk retribusi saat hendak melakukan pembayaran melalui kode QR maupun virtual account di situs web tersebut.

Sebelum melakukan pembayaran, masyarakat dapat pula mengecek status pelunasan pembayaran pajak di situs yang sama.Penggunaan QRIS dan virtual account memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi tanpa harus mengunjungi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU atau pun Bankaltimtara.

Hal ini dinilai sangat efektif dalam menghemat waktu, tenaga, maupun biaya, karena pembayaran dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun tanpa batasan ruang dan waktu.

“Kita bayangkan, untuk pajak PBB aja yang terendah masih lima belas ribu. Bayangkan kalau dari Babulu, dari Sepaku, hanya ingin membayar pajak lima belas ribu datang ke Bapenda, berapa kali lipat habisnya? Nah, oleh karena itu, kita sediakan sekarang fasilitas, kanal untuk bisa mengefektifkan daya guna ini sehingga sekian banyak mengurangi beban masyarakat,” ucap Tohar selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bapenda PPU dalam acara tersebut.

Selain itu, dengan adanya penggunaan sistem pembayaran digital melalui QRIS dan virtual account dapat meminimalisir kesalahan dalam proses pendataan pembayaran pajak oleh pegawai (human error). Secara otomatis, rekap data pembayaran akan masuk ke dalam sistem saat pembayaran dilakukan.

“Saya meyakini bahwa tidak ada lagi kebocoran-kebocoran. Kadang-kadang kebocoran ini karena human error atau memang ya kesengajaan,” ucap Hamdam dalam kesempatan tersebut.

Ia menyebut adanya program ini dapat meningkatkan akuntabilitas pemerintah serta meringankan beban masyarakat dalam melakukan pembayaran.

Adanya Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) sejak 2014, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan perilaku masyarakat akibat pandemi Covid-19 menjadi dasar dan katalis dalam transaksi keuangan secara non tunai. Hal ini disampaikan Sayid Mohammad Hanafiah selaku Pimpinan Divisi Funding dan Customer Management Bankaltimtara dalam kesempatan yang sama .

Ia menambahkan, adanya pilihan metode pembayaran yang ditawarkan kepada masyarakat dapat mengoptimalisasi penerimaan pendapatan daerah. (Diskominfo/mad/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *