DPRD PPU Bakal Menghadap Pemerintah Pusat, Bahas Aset Pemerintah Daerah di IKN Nusantara
PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menghadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas aset pemerintah daerah di IKN Nusantara.
Pemerintah daerah memiliki sejumlah aset, baik tanah dan bangunan di Kecamatan Sepaku.
Anggota DPRD PPU Zaenal Arifin, kepada media ini menjelaskan bahwa aset di IKN Nusantara, di Kecamatan Sepaku diharapkan agar tetap menjadi milik pemerintah daerah.
“Kami berencana mau konsultasi ke Kemendagri aset pemerintah. Apalagi kalau terkait aset tanah, kita berharap pemerintah memiliki aset tanah di sana,” ujarnya, Selasa (18/10/2022).

Menurutnya, aset pemerintah khususnya tanah dinilai dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lahan yang ada bisa dimanfaatkan untuk membangun perhotelan maupun bisnis lainnya.
“Apalagi beberapa aset tanah merupakan hasil pembebasan lahan jadi disayangkan jika dilepas,” akunya.
Diketahui, selain aset tanah, pemerintah daerah juga memiliki bangunan rumah sakit dan guest house di IKN Nusantara. (Adv/mad/red)