Kejati Kaltim Dukung Kejari PPU Beri Kepastian Hukum ke Investor di IKN
PENAJAM – Demi menyokong pembangunan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam memberikan kepastian hukum bagi investor yang masuk ke wilayah IKN Nusantara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Deden Riki Hayatul Firman mengatakan bahwa dukungan tersebut diberikan guna untuk dapat memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai dengan prosedur.
“Jelas kami mendukung dari segala bidang, baik itu dari bidang perdata maupun tata usahan negara. Karena di sana (IKN Nusantara) pasti banyak pembangunan, ” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat masalah atau ada yang menghalangi, pihaknya akan langsung turun untuk melakukan pendampingan kepastian hukum sesuai dengan prosedur yang ada.
“Kan di PPU ada desk investasi, di Kejati juga ada. Jadi kalau ada yang menghala-halangi atau mempersulit itu nanti kami berikan pendampingan, ” ujarnya.
Ia juga berharap dengan dibentuknya desk investasi di Kejari PPU maupun di Kejati Kaltim dapat memberikan kepastian hukum dan kelancaran pada investor yang ingin masuk ke wilayah IKN Nusantara.
Upaya tersebut dilakukan, lanjut Kajati, agar dapat menarik minat para investor untuk menananmkan investasinya di IKN Nusantara.
“Jadi tugasnya desk investasi ini selain memberikan kepastian hukum, bertugas juga untuk melakukan review dan kajian terhadap peraturan terkait investasi, ” ujarnya.
Selain itu, Ia menambahkan salah satu bentuk dukungan lainnya terhadap Kejari yang berada di daerah asal IKN ini yakni akan memperbantukan dari aspek Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai bentuk proses percepatan pembangunan IKN Nusantara.
”Tentunya, kami akan memperbantukan dari Kejati ke Kejari, apabila di daerah merasa kekurangan,” tandasnya. (Mad/red)