Enam Raperda Ditargetkan Rampung di Tahun ini
PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) targetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat diselesaikan sebelum pergantian tahun berlangsung.
Tim pansus tengah membahas sebanyak enam Raperda diantaranya Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD PPU Sudirman mengaku telah membentuk dua pansus untuk membahas enam Raperda. Proses pembahasan pun telah berjalan beberapa bulan lalu.
Raperda tersebut ditargetkan rampung dibahas dan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di akhir tahun.
“Insya Allah sebelum Desember 2022 bisa selesai. Pansusnya sudah terbentuk dan telah berjalan,” bebernya, Selasa (4/10/2022).

Dari sejumlah Raperda yang dibahas salah satunya yang dinilai memerlukan waktu untuk dibahas yakni Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Raperda ini membutuhkan waktu karena harus mencari referensi.
“Untuk yang lain normatif saja. Kalau Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren memang harus ada referensi dari daerah lain,” katanya. (Adv/mad/red)