Kejari PPU Serahkan Barang Bukti Kerugian Keuangan Negara
PENAJAM – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam menghadiri agenda penyerahan barang bukti kerugian keuangan negara dan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, Selasa (27/09/2022).
Penyerahan bukti kerugian keuangan negara diserahkan Kejari PPU ke Pemerintah Kabupaten PPU melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU dengan jumlah Rp 130.399.049,53 untuk dimasukkan ke dalam Kas Daerah.
Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 936 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 Maret 2022 dalam perkara atas nama terpidana Syamsuddin alias Aco yang terkait kasus tindak pidana korupsi.
Selain itu, Hamdam saksikan penyelesaian perkara menggunakan keadilan restoratif atas pelanggaran Pasal 310 Ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan oleh Mulawarman. Penyelesaian ditandai dengan dilepasnya rompi tahanan yang dikenakan Mulawarman oleh Forkopimda.
Atas nama pemerintah dan masyarakat PPU, Hamdam menyambut baik upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Kejari PPU serta semua pihak yang terlibat dalam agenda penyerahan barang bukti kerugian keuangan negara dan penyelesaian perkara menggunakan keadilan restoratif.
Ia berharap tidak ada lagi pihak dalam lingkup pemerintah daerah yang bersoal dengan hukum sehingga penyerahan ini diharapkan merupakan penyerahan yang terakhir.
Terkait dengan penyelesaian perkara yang dilakukan dengan keadilan restoratif, Hamdam menyatakan bahwa ini merupakan hal yang sangat menggembirakan.
“Saya berharap semua warga PPU punya hati seperti bapak (keluarga korban), sehingga kerja-kerja aparat penegak hukum ini terkurangi sedikit demi sedikit,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kunjungan yang telah dilakukannya ke lapas (lembaga pemasyarakatan) beberapa kali menunjukkan bahwa lapas mengalami kelebihan kapasitas. Hal ini ditakutkan tidak memberikan efek jera karena banyak hal di luar harapan yang dapat terjadi di dalam lapas akibat kelebihan kapasitas.
“Maka terobosan hukum melalui keadilan restoratif ini menurut saya bisa terus kita kembangkan lebih luas lagi sepanjang itu memenuhi unsur-unsurnya,” ucapnya.
Ia berharap perkara yang terselesaikan dengan keadilan restoratif akan lebih banyak lagi dengan dukungan berupa pengembangan balai keadilan restoratif di kecamatan.
Dalam kesempatan itu pula, Hamdam memberikan beasiswa sekolah kepada korban laka lantas yang dilakukan oleh Mulawarman sebagai bentuk dukungan penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif.
Kepala Kejari PPU, Agus Chandra menjelaskan banyaknya kasus-kasus yang didalamnya terdapat ketimpangan yang mana masyarakat dibuat tidak berdaya jika menghadapi masalah hukum. Seperti kasus pencurian cacao yang pernah beredar di media beberapa tahun lalu.
Oleh karena itu, terobosan dilakukan dengan menghadirkan keadilan restoratif sebagai cerminan rasa keadilan hukum di Indonesia.
“Maka Jaksa Agung memberikan arahan agar tajam ke atas, humanis ke bawah,” ucapnya.
Lebih lanjut Ia menyebut bahwa penyelesaian perkara lakalantas ini merupakan penyelesaian perkara pertama yang menggunakan keadilan restoratif di PPU. Ia berharap penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif ini dapat terus berkembang di PPU. (Diskominfo/mad/red)