Sudirman Minta Insentif Pegawai Dibayarkan

PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta pemerintah daerah merealisasikan pembayaran insentif pegawai negeri sipil atau PNS. Insentif pegawai di lingkungan setempat telah berbulan-bulan tidak menerima haknya.

Anggota Komisi III DPRD PPU Sudirman menjelaskan bahwa pemerintah telah berjanji untuk melunasi hak para pegawai tersebut pada September 2022.

Pembayaran akan dilaksanakan jika telah menerima Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan ketiga dari Pemerintah Pusat.

“Dengan adanya tunggakan insentif ini kami memohon itu segera dibayarkan ketika ada transfer masuk,” bebernya, Rabu (27/9/2022).

Puluhan pegawai di lingkungan Pemerintah setempat menyampaikan aspirasi kepada Sekda PPU Tohar, mengenai pembayaran insentif

Pegawai sangat ketergantungan dari insentif untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mengingat sebagian besar gaji mereka telah digunakan untuk membayar angsuran di bank. Insentif pegawai dinilai sangat penting karena mempengaruhi roda perekonomian di daerah setempat.

“Transaksi jual beli atau perputaran uang di PPU juga mandek. Harus dibayarkan kasihan sudah lama menunggu,” tutupnya. (Adv)

Tim Redaksi PenaKaltim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *