DPRD PPU Dukung Penerapan Fuel Card BBM Bersubsidi Solar

PENAJAM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Syahrudin M Noor mendukung penerapan Fuel Card atau kartu pengendali pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi jenis solar di wilayah ini.

“Artinya tidak mungkin bisa masuk mengambil BBM subsidi agar membeli BBM subsidi ketika tidak memiliki Fuel Card. Jadi verifikasinya ada di kartu,” kata ketua DPRD PPU.

Peresmian Fuel Card BBM Bersubsidi jenis Solar di SPBU Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam

Syahrudin juga mengatakan bahwa dengan hadirnya Fuel Card untuk BBM Bersubsidi jenis solar akan mengurangi akses-akses negatif oknum tertentu untuk memperoleh solar bersubsidi.

Selain itu, Syahrudin mengatakan tidak semua kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan Fuel Card. Masyarakat yang mendaftarkan diri untuk memperoleh Fuel Card harus melalui beberapa persyaratan administrasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) PPU.

“Apakah kelengkapan secara administrasi mulai dari SIM, STNK dan KIR ter penuh baru dapat kartu. Inilah sinergi antara pemerintah dan BUMN,” ujarnya.

Ia juga mengatakan pihaknya akan selalu melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM Bersubsidi Solar menggunakan Fuel Card di wilayah Kabupaten PPU.

“Kami akan selalu awasi, karena ini kepentingan masyarakat banyak. Jangan sampai ini salah sasaran. Benar atau tidak yang dapat kartu ini adalah orang-orang yang tidak mempunyai kemampuan. Jangan sampai mobilnya ada 10 dikasih 10 kartu. ini kan sudah melanggar regulasi yang ada,” ujarnya.

Ada tiga jenis fuel card yakni warna biru, hijau dan merah. Biru diperuntukan untuk kendaraan roda empat dengan maksimal pembelian 40 liter per hari. Kemudian warna hijau untuk roda enam dengan maksimal 60 liter per hari, terakhir warna merah untuk roda enam ke atas dengan maksimal 80 liter per harinya.

Fuel Card digunakan sebagai upaya untuk penyaluran BBM bersubsidi jenis solar dapat didistribusikan seusai dengan sasaran serta ada pembatasan kuota pengisiannya. (Adv/mad/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *