Rapat Pembahasan Progres Realisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU) melaksanakan rapat Pembahasan Progres Realisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Usaha Mikro Kecil Dan Koperasi serta Pemanfaatan Katalog Elektronik Lokal Dan Toko Daring, di ruang rapat lantai III Kantor Bupati PPU, Selasa (06/09/2022).

Nampak hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) PPU Sodikin, Asisten Administrasi Umum Setda PPU Ahmad Usman , serta seluruh Kepala Perangkat Daerah dan jajarannya.

Dalam arahannya Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU, Hamdam mengatakan kegiatan ini merupakan pelaksanaan ketentuan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa

”Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan Republik Indonesia angka inflasi kita masih dalam tatanan yang terkontrol karena kita sudah mulai menggerakkan bangga menggunakan produk dalam negeri,”ungkap Hamdam.


Lanjut Hamdam setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus memiliki aplikasi sistem pengawasan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (siswas-P3DN). Karena itu akan dilaporkan ke Presiden Republik Indonesia pada rapat kerja nasional (rakernas) bulan Oktober mendatang.


”Hal yang perlu diperhatikan belanja 40 persen untuk produk dalam negeri pada tingkat SKPD harus dilaporkan agar di ketahui oleh pemerintah,”jelasnya.


Memanfaatkan E-katalog lokal ini, tambah Hamdam juga akan sangat bermanfaat bagi banyak pihak dalam mendukung produksi dalam negeri termasuk UMKM.


“Saya berharap kepada semua SKPD untuk segera menginput datanya di aplikasi siswas-P3DN, jangan sampai Kabupaten Penajam Paser Utara dianggap belum siap sebagai calon ibu kota,” pungkasnya. (Diskominfo/mad/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *