PENAJAM – Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka (Perumda AMDT) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berupaya mengusulkan subsidi tarif dalam penyampaian press release Perumda AMDT terkait tarif 2023 dan usulan Perumda AMDT tentang subsidi tarif kepada awak media bertempat di ruang rapat Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kantor Bupati PPU pada Senin (05/09/22).
Release Perumda AMDT terkait tarif 2023 dan usulan Perumda AMDT tentang Subsidi Tarif disampaikan sehubungan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500/K.162/2022 tentang Penetapan Besaran Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten atau Kota di Provinsi Kalimantan Timur.
Direktur Perumda AMDT Abdul Rasyid menyampaikan upaya-upaya yang akan dilakukan Perumda AMDT dalam hal mengusulkan subsidi tarif kepada Pemerintah Kabupaten PPU sehubungan dengan penyesuaian tarif baru yang akan berlaku per 1 Januari 2023 mendatang.
“Atas persetujuan pimpinan daerah kami mendorong untuk subsidi tarif dan pasti akan kami diskusikan dengan masyarakat, stakeholders, DPRD dan lain sebagainya. Sama seperti pada saat kita melakukan penyesuaian tarif beberapa waktu lalu, kita melakukan diskusi dengan berbagai pihak, tujuannya agar masyarakat tidak terbebani,” ungkap Abdul Rasyid.
Sesuai SK Gubernur terdapat sekitar 25 persen kenaikan dari tarif yang bervariasi mulai dari angka tarif bawah Rp 6.300 dan angka tarif tertinggi Rp 13.400 per kubik. Usulan subsidi tarif yang akan diberikan hanya diperuntukkan untuk kalangan sosial dan rumah tangga.
“Subsidi tidak berlaku untuk semua, hanya berlaku kelompok 1 sosial umum dan khusus, kelompok 2 rumah tangga A1, A2 dan A3. Jadi, subsidi ini memang dirasakan oleh masyarakat saja,” tambahnya.
Perumda AMDT menargetkan sekitar bulan November 2022 akan ada 2 (dua) Peraturan Bupati (Perbup) yang diterbitkan yaitu Perbup tentang Penyesuaian Tarif dan Perbup tentang Pemberian Subsidi Tarif. Adanya usulan subsidi tersebut guna tidak membebani masyarakat terkait penyesuaian tarif.
“Sejatinya tidak ada hal yang memberatkan masyarakat, sepanjang diberikannya subsidi. Oleh karena itu kami mendorong pemerintah untuk memberikan subsidi agar masyarakat tidak terbebani,” pungkasnya. (Diskominfo/mad/red)