PENAJAM – Seiring berjalannya pembangunan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yakni di Kecamatan Sepaku, diharapkan Pemerintah pusat dapat melibatkan Pemerintah daerah dalam pembangunan IKN Nusantara.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU, Andi Muhammad Yusuf.

“Dalam UU nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN, tertuang bahwa pimpinan tertinggi dipegang oleh Badan Otorita. Badan Otorita ini harus melibatkan pemerintah setempat diantaranya adalah eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

arsip : Kantor DPRD PPU

Ia mengatakan bahwa dengan melibatkan lembaga pemerintah daerah akan mempermudah koordinasi terkait dengan pemindahan IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku.

“Umpannya menetapkan masalah Kawasan Inti Pusat Pemerintah atau KIPP. Disitu harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah apakah ada lahan masyarakat disitu, kemudian bagaimana supaya masyarakat tidak merasa dirugikan,” kata dia.

Ia juga menambahkan jika pemerintah pusat membebaskan lahan warga yang tinggal di KIPP hal itu merupakan anugrah dan hidayah bagi masyarakat setempat.

“Mungkin jika dibebaskan lahannya dia dapat membeli lahan yang lebih bagus dan membangun rumahnya yang lebih bagus sehingga keliatan nampak sejahtera. Jangan sampai dengan adanya IKN malah justru masyarakatnya gak sejahterakan. Ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah pusat,” pungkasnya. (Adv/mad/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *