DPRD PPU Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati dan Pandangan Umum Fraksi

PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati dan Pendangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Dua Raperda Kabupaten PPU serta Nota Penjelasan DPRD dan Pendapat Bupati Terhadap Empat Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten PPU di Gedung Paripurna DPRD PPU, Selasa (02/08/2022).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor didampingi Wakil Ketua I Raup Muin, Wakil Ketua II Hartono Basuki dan turut hadir Plt. Bupati PPU Hamdan serta perwakilan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab PPU.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD PPU mengatakan berdasarkan amanat Pasal 14 Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa Peraturan Daerah memuat dan mengatur penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta menampung kondisi khusus daerah atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.

“Dengan demikian, Pembentukan Perda menjadi strategis dan penting dalam mengangkat nilai-nilai kekhususan suatu daerah dari berbagai segi kehidupan di samping optimalisasi meningkatkan sumber daya yang ada disuatu daerah,” kata Syahruddin.

Lebih lanjut, Syahruddin mengatakan penjabaran Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku menjadi rujukan dalam menyusun suatu Perda agar tidak terjadi tumpang tindih dan melampaui kewenangan yang melebihi aturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah menurut Undang-Undang yang menjadi rujukannya.

“Kemudian proses penyusunan Peraturan Daerah menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, dilakukan melalui tahap persiapan, perencanaan, perancangan, dan pembahasan rancangan di DPRD,” ujarnya.

Dalam kesempatan Pemerintah Kabupaten PPU juga telah menyampaikan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah yaitu Raperda tentang Perlindungan Perempuandan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.

Sementara empat Raperda Inisiatif DPRD PPU diantaranya adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Berikut ini pandangan umum fraksi pada Raperda Kabupaten PPU tentang Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.

Pandangan Umum Fraksi DemokratMengenai Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.

Fraksi Demokrat mempunyai pandangan sebagai berikut, pertama, tujuan dibentuknya perda adalah untuk pemberdayaan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah dengan berdasarkan kepada perundang-undang yang lebih tinggi, perda dibentuk dengan dasar asas pembentukan perundang-undangan yang memihak kepada kepentingan rakyat, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan berwawasan lingkungan dan budaya dengan tetap dibawah koridor NKRI dan UUD 1945.

Kedua kesetaraan Gender dalam pembangunan telah menjadi urgensi oleh para pendiri negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) sehingga payung hukum yang menjadi dasar atau penyusunan kebijakan yang lebih operasional tentang kesetaraan genderadalah alenia ke empat UUD 1945.

Menurut pandangan fraksi Demokrat, penyelenggaraan perlindungan perempuan sangatlah penting. Mengingat perempuan sangat rentan menjadi korban kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Fraksi Demokrat berharap agar bisa mengutamakan pencegaha-pencegahan agar kekerasan terhadap perempuan tidak terjadi dalam keluarga sekaligus untuk memenuhi hak-hak perempuan.

Pandangan Umum Fraksi Gerindra dan PKBMengenai Raperda tentang Perlindungan Perempuan.

Fraksi Gerindra dan PKB mempunyai pandangan sebagai berikut, pertama tindakan kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggarsn HAM sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan kodratnya tanpa diskriminasi sebagaiman diketahui bahwa hak asasi perempuan telah dijamin dan diatur dalam UUD 1945 dan UU tentang HAM.

Dalam rangka mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan di PPU agar terhindar dari kekerasan, ancaman kekerasan, penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan perlu dilakukan perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam bentuk perda.

Mengenai Raperda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.

Fraksi Gerindra dan PKB mempunyai pandangan sebagai yakni pengarusutamaan Gender merupakan strategi dibangun untuk menginterpretasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan di daerah.

Dalam pandangan seluruh fraksi terkait dua raperda tersebut menyatakan sikap dengan menyatakan menerima dan akan ditindaklanjuti dalam pembahasan selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (Adv/humas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *