DPRD PPU Gelar Rapat Paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati atas Dua Raperda
PENAJAM- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam mengikuti jalannya rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati dan pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap 2 (Dua) Raperda Kabupaten PPU serta Nota Penjelasan DPRD dan Pendapat Bupati terhadap 4 (Empat) Raperda inisiatif DPRD Kabupaten PPU pada Selasa (02/08/2022).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten PPU, Syahruddin M. Noor serta dihadiri oleh para anggota DPRD Kabupaten PPU, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten PPU serta para pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten PPU.
Hamdam menyampaikan 2 (dua) Raperda yang disampaikan Pemerintah Daerah berbasis pemenuhan hak perempuan untuk mendapatkan perlindungan dan kesetaraan peran dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di daerah yaitu Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Raperda tentang Perlindungan Perempuan merupakan Raperda pemecahan dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ketentuan yang mengatur anak yang telah ditetapkan sehingga dengan pembentukan Raperda ini akan mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak secara utuh.
“Dengan adanya Raperda ini, diharapkan perhatian Pemerintah Daerah dan masyarakat lebih besar untuk mendukung upaya mewujudkan pelaksanaan kebijakan dan program serta senantiasa memperhatikan upaya perlindungan terhadap perempuan di daerah kita, ” terang Hamdam.

Pengaturan Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah dengan Perda merupakan penjabaran pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 yang secara umum mengamanahkan bagi lembaga pemerintah untuk mengintegrasikan pengarusutamaan gender dalam kegiatan pembangunan.
“Dengan pengaturan pengarusutamaan gender di daerah, maka pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah diharapkan mampu mewujudkan kepastian kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh kesempatan atau peluang untuk berpartisipasi dalam pembangunan di daerah kita, ” ungkap Hamdam.
Selain penyampaian 2 (Dua) Raperda yang disampaikan Pemerintah Daerah, Hamdam pun menyampaikan Nota Jawaban Pemerintah Kabupaten PPU atas 4 (Empat) Raperda inisiatif DPRD Kabupaten PPU yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Badan Permusyawarahan Desa.
“Raperda yang diajukan DPRD dan diparipurnakan hari ini, tentu hal yang sangat spesial, karena berarti dalam penyusunan Raperda di daerah seyogyanya peran terbesar dalam pengusulan Raperda adalah inisatif DPRD sebagai bagian pelaksanaan fungsi legislasi, terima kasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten PPU sehingga dapat melahirkan ke-empat Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan pada hari ini untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut, “pungkasnya. (Adv/mad/red)