KPU Sosialisaskan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Kepada 22 Pengurus Parpol
PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) resmi mengumumkan kepada publik terkait pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Pendaftaran ini akan dimulai pada 1 Agustus 2022 mendatang. Jelang pendaftaran tersebut, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemiluhan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, Sabtu (30 /07/2022) di ruang pertemuan Kantor KPU PPU.
Tampak hadir Komisioner KPU PPU, Koodinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PPU Mohammad Khazin, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU Budi Santoso, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) PPU, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) PPU, perwakilan Polres PPU, perwakilan Kodim 0913/PPU serta pengurus partai politik (parpol).
Ketua KPU PPU Irwan Sahwana saat membuka sosialisasi mengatakan dasar pelaksanaan sosialisasi ini adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 serta PKPU Nomor 4 tahun 2022.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa tahapan Pemilu 2024 saat ini sudah memasuki tahapan pengumuman pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 yaitu tanggal 29 – 31 Agustus 2022 dan dilanjutkan pendaftaran parpol.
“Masa pendaftaran parpol dimulai tanggal 1 – 14 Agustus 2022. Rentang waktu pendaftaran tanggal 1 – 13 Agustus 2022 dibuka dari jam 8 pagi sampai jam 16 sore, namun tanggal 14 Agustus 2022 dibuka dari jam 8 pagi sampai jam 23 : 59,”jelas Irwan.
Irwan menambahkan pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan apabila semua persyaratan lengkap secara adminstrasi maka akan dilakukan verifikasi administrasi tanggal 2 Agustus – 11 September 2022 dan selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi faktual seperti kantor tetap, pengurus maupun anggota.
“Tugas KPU kabupaten/kota hanya melakukan verifikasi faktual buat partai politik yang persyaratannya lengkap secara administrasi yang dihimpun melalui Sipol,”ungkapnya.
Lanjut Irwan, verifikasi kepengurusan dan keanggotaan dilaksanakan ditingkat kabupaten/kota tanggal 15 Oktober – 4 November 2022, kemudian ada verifikasi faktual perbaikan yang dilaksanakan di tanggal 24 November – 7 Desember 2022 penetapan partai politik dan nomor urut pada tanggal 14 Desember 2022.
Irwan berharap semua parpol yang ada di Kabupaten PPU yang berjumlah 22 berdasarkan data Badan Kesbangpol semua dapat lolos verifikasi faktual dan bisa ikut Pemilu 2024.
“Saya berharap kegiatan silahturahmi singkat seperti ini bisa memperkuat koordinasi dan komunikasi kita agar seluruh parpol yang ada di PPU bisa menjadi peserta Pemilu di tahun 2024,”katanya.
Sementara itu, Koodinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PPU Mohammad Khazin mengatakan bahwa ada tiga hal yang menjadi perhatiannya terkait verifikasi parpol.
Yaitu pertama keanggotaan, kedua kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen dan kegandaan, baik internal maupun antar parpol.
“Yang ketiga adalah keberadaan kantor tetap sampai tahapan Pemilu 2024 berakhir yaitu Desember 2024,”bebernya.
Posisi Bawaslu lanjutnya bukan untuk mengadili atau menjadi wasit tetapi Bawaslu bisa menjadi mitra parpol, bukan menjaga jarak tapi menjaga kedekatan dengan parpol.
“Bawaslu bertugas melalukan pengawasan dan pencegahan, obyeknya sesuai PKPU dan semoga (pada Pemilu 2024) pelanggaran yang terjadi 0 persen,” tutupnya. (Humas/mad/red)