PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta kepada Pemerintah daerah untuk segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bantun hukum.

“Pemerintah harus segera menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Perda itu. Karena di perbup itu akan diatur secara detail pelaksanaan bantuan hukum Bagi masyarakat yang kurang mampu, ” kata Anggota DPRD PPU Sariman.

doc : Kantor DPRD PPU

Menurutnya, Perda tersebut sangat penting bagi masyarakat kurang mampu yang terlibat masalah hukum.

Ia juga mengatakan ketika Perbup bantuan hukum tersebut telah diselesaikan maka perda itu dapat diterapkan.

“Jelas perda ini sangat penting bagi masyarakat yang terlibat dengan hukum dan tidak sanggup untuk membayar pengacara, ” pungkasnya. (Adv/mad/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *