PENAJAM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Syahruddin M Noor angkat bicara terkait dengan dua anggota Panitia Khusus (Pansus) Rice Miling Unit (RMU) yang di panggil oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Mungkin mereka dipanggil karena ada pernyetaan modal yang sudah keluar, sehingga mereka dimintai keterangan. Kalau lebih lanjutnya nanti saya akan panggil keduanya untuk menjelaskan, ” ujarnya.
Perlu diketahui, Pemerintah setempat telah mengucurkan anggaran penyertaan modal sebesar lebih kurang Rp 12,5 Miliar kepada perusahaan umum daerah benuo taka, tetapi terkait progres hingga kini belum terlihat.

RMU atau penggilingan padi tersebut di resmikan pada 17 Agustus 2021 lalu oleh Bupati PPU Nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM) di Desa Sri Raharja Kecamatan Babulu.
Syaruddin juga mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui hal tersebut setelah menerima laporan dari Ketua dan Wakil Ketua Pansus.
Ia juga mengatakan bahwa akan mendiskusikan hal tersebut. Walaupun, telah menerima kucuran dana yang sangat besar, tetapi untuk progres belum terlihat.
“Untuk progresnya belum ada, tentu itu nanti kita minta seperti apa prosesnya, jelas kepada penerima anggaran yang harus bertanggungjawab, yah karena mereka yang menggunakan anggaran, ” pungkasnya. (Adv/Mad/red)