KPU PPU Sosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2022

PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor KPU PPU, Rabu (06/07/22).

Tampak hadir Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PPU, perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) PPU dan Polres PPU serta Ketua dan pengurus partai politik (parpol).

Ketua KPU PPU Irwan Sahwana saat membuka sosialisasi mengatakan bahwa tujuan sosialisasi ini untuk menyampaikan informasi kepada stakeholder dan parpol bahwa KPU sudah membuat jadwal tahapan Pemilu 2024

“Sejak tanggal 14 Juni 2022 tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022,” ungkapnya.

Lebih lanjut Irwan menyampaikan awal tahapan dimulai bulan Juni 2022 yaitu penyusunan PKPU, akhir Juli 2022 verifikasi parpol, kemudian di Oktober 2022 pemuktahiran data pemilih, penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi. Di bulan Desember 2022 penetapan peserta Pemilu, kemudian pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Kemudian di bulan April 2023 hingga November 2023 masuk dalam tahapan pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota, serta pencalonan presiden dan wakil presiden,”jelasnya.

Tambah Irwan ada isu strategis dalam PKPU Nomor 3 tahun 2022 ini yaitu pemangkasan masa kampanye peserta Pemilu yang awalnya diusulkan 120 hari kemudian dikurangi menjadi 90 hari dan ditetapkan menjadi 75 hari.

“ Berarti nanti di bulan November 2023 sampai dengan Februari 2024, jadi ada 75 hari untuk masa kampanye, jadi memang dipersingkat,”jelas Irwan.

Karena tahapan pemilu 2024 sudah berjalan pada kesempatan ini Irwan menghimbau kepada parpol untuk tidak mengajak anggota KPU makan minum di luar.

” Jadi kami mohon kepada rekan-rekan yang ingin mengajak ngopi di luar, jadi kita kembali mengajak juga rekan-rekan partai politik ngopinya di kantor KPU saja. Karena apa, karena fitnahnya luar biasa pak,” tuturnya.

Dikesempatan sama Ketua Bawaslu PPU Edwin Irawan mengatakan mengapresiasi terbitnya PKPU Nomor 3 Tahun 2022 ini. Ia menambahkan melihat dari PKPU jadwal dan tahapan Pemilu sangat padat dibanding Pemilu 2019, terutama jadwal kampanye yang dipersingkat dan KPU RI akan bekerja keras untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.

“Itu sangat luar biasa mereka memikirkan, bagaimana caranya ini bisa pas sampai pemungutan suara 14 Februari 2024,” pungkasnya. (Diskominfo/mad/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *