Tahun 2023 Honorer Dihapuskan, Ini Kata Anggota DPRD PPU

PENAJAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan komentar terkait dengan penghapusan Tenaga Harian Lepas (THL) pada tahun 2023 mendatang.

Penghapusan THL atau tenaga honorer itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah pusat memastikan akan menghapus tenaga honorer disetiap instansi pemerintah.

“Aturan itu dari pusat dan itu juga Undang-Undang (UU). Sudah jelas kalo UU kita tidak boleh melawan, mau tidak mau kita harus taat dan itu juga keputusan nasional, kita di daerah harus ikuti, ” kata Anggota DPRD PPU Sariman, Rabu (23/03).

Anggota DPRD PPU Sariman

Namun, Sariman berharap dengan penghapusan tenaga honorer itu, pemerintah pusat dapat memberikan porsi yang lebih untuk PPPK.

“Saya harap, kalau memamng tenaga honorer ini dihapuskan saya minta kuota untuk PPPK agar diperbanyak, jadi peluang THL bisa masuk ke PPPK jadi besar, ” pungkasnya. (Adv/mad/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *