Bupati PPU Ditetapkan Sebagai Tersangka KPK, Wabup PPU Belum Menerima SK Plt Bupati
PENAJAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang tersangka termasuk Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu 12 Januari 2022.
Dalam OTT tersebut juga tim KPK mengamankan beberapa barang bukti mulai dari uang tunai pecahan Rupiah hingga barang belanjaan.
Dengan ditetapkannya Bupati PPU sebagai tersangka otomatis pemerintahan akan dipimpin oleh Wakil Bupati PPU.
Namun, hingga kini untuk Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) belum dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Timur.
Wakil Bupati PPU Hamdam juga mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah berkoordinasi dengan Pemerintah provinsi terkait dengan SK tersebut.
“Secara aturan, apabila kepala daerah berhalangan tentu kekosongan itu akan diisi oleh Wakil. Tetapi, semua kewenangan itu harus ada legalitasnya berupa SK Plt dari Gubernur, ” ujarnya.
“Sudah dikomunikasikan dengan pemprov terkait hal itu, mudah-mudahan SK Plt Bupati cepat turun, karena banyak administrasi dan kebijakan yang harus diselesaikan, ” sambungnya.
Selain itu, Ia juga mengatakan bahwa salah satu permasalahan yang harus diselesaikan yaitu terkait tiga ASN Pemkab PPU yang juga ditetapkan tersangka atas kasus tersebut yakni Plt. Sekda, Kepala DPUPR dan Kabid Sapras Disdikpora.
“Untuk mengisi kekosongan itu akan diselesaikan jika SK Plt Bupati sudah diterbitkan, ” pungkasnya. (Mad/red)