Pembekalan Pemulasaran Jenazah Covid-19 di Kecamatan Sepaku
PENAJAM – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mensosialisasikan protokol penatalaksanaan pemulasaran jenazah covid-19, serta tatacara menggunakan dan melepas alat pelindung diri (APD) bagi masyarakat kelurahan/desa di Kecamatan Sepaku, Sabtu (31/07/2021). Kegiatan tersebut dihadiri tim kelurahan/desa yang sudah dibentuk dalam penanganan Covid-19.
Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kabupaten PPU Jansje Grace Makisurat, saat dijumpai mengatakan bahwa masih banyak masyarakat kelurahan dan desa yang kurang memahami fungsi tim dari pemulasaran jenazah covid-19. Karena tim kelurahan dan desa yang sudah dibentuk masih terlalu berharap banyak kepada tenaga kesehatan (nakes) dalam pelaksanaannya.
Namun, tambah Grace, pemakaman itu sudah sering dikerjakan masyarakat kelurahan dan desa, hanya saja dengan perlakuan berbeda ketika jenazah yang akan dimakamkan tersebut terpapar covid19.
“Itu saja, karena ada beberapa pemberlakuan yang memang berbeda agar mencegah tidak tertularnya covid-19 kepada pelaksana pemulasaran pemakaman, sehingga rasanya bukan tugas nakes untuk mengerjakan itu ,” ungkap Grece yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PPU.
Lanjut Gace, ketika warga suatu kelurahan dan desa ada yang meninggal dunia terpapar covid19, masyarakat yang biasanya memandikan serta memakamkan itu tidak perlu cemas lagi. Kerena nanti akan ada petugas nakes yang akan mengawasi selama berjalannya pemulasaran jenazah. Tujuannya untuk meyakini pemakaian APD sudah sesuai dengan yang dianjurkan.
“Agar harapannya tidak bisa digantung ke kita (nakes), bahkan kini sudah saatnya masyarakat mulai berkerja sama seperti bergotong royong dan bahu membahu dalam penanganan covid-19 khusus di Kabupaten PPU ,” pungkasnya. (Diskominfo/mad/red)