Kabupaten PPU Akan Mengoptimalkan PPKM Mikro

PENAJAM – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan Rapat Koordinasi Antisipasi Peningkatan Kasus Positif Covid-19 dan Variannya serta Efektivitas Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, di ruang rapat lantai I Kantor Bupati PPU, Senin (05/07/2021), guna pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi covid-19 di Kabupaten PPU.

Pada kesempatan ini, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Muliadi membuka sekaligus memimpin rapat yang dihadiri Dandim 0913/PPU Letkol Inf Dharmawan Stetyo Nugroho S.I.P, Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan, S.I.K, perwakilan Kejaksaan Negeri PPU Jaksa Fungsional Stefano, Para Asisten, Kepala Dinas, Camat, Lurah serta Kepala Desa se Kabupaten PPU.

“Rapat ini dilaksanakan dalam rangka mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan,” ujar Muliadi.
Lanjut Muliadi dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanganan Corona Virus Disease-2019, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan ini menetapkan Penguatan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.

“Semua lingkungan tempat tinggal masyarakat seperti Rukun tetangga (RT) atau kompleks perumahan wajib memiliki Satgas Siaga dan Kewaspadaan Covid-19 untuk lingkungan tempat tinggal masing-masing, “ ungkapnya.
Lebih lanjut Muliadi mengatakan untuk melakukan aksi sosial atau kepedulian memberikan bantuan dan pengawasan yang diperlukan terhadap warga di lingkungan RT tempat tinggalnya yang terpapar covid-19 dengan pembimbingan petugas kesehatan/puskesmas.

“Melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan mengukur suhu tubuh kepada setiap orang atau tamu yang masuk berkunjung dari luar lingkungan RT, dengan pembatasan waktu penerimaan tamu sampai dengan pukul 20.00 wita, juga kegiatan ini dapat dilakukan dalam bentuk penjagaan portal (buka tutup) dan mengaktifkan siskamling,” urainya.

Tambah Plt. Sekda melakukan upaya pengawasan dan peneguran kegiatan pengumpulan massa atau undangan warga seperti acara resepsi pernikahan, arisan, ulang tahun, hajatan dan sejenisnya.
” Masing-masing RT atau komplek perumahan agar menyediakan rumah khusus untuk isolasi mandiri bagi warganya yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala orang tanpa gejala (OTG),” katanya.

Ia pun mengharap untuk membentuk Posko Satgas Siaga dan Kewaspadaan Covid-19, mengaktifkan Pos Komando (Posko) tingkat kelurahan dan desa. Untuk supervisi dan pelaporan Posko Kelurahan dan Desa dibentuk ataupun diaktifkan Posko Kecamatan.

” Camat, Lurah dan Kepala Desa bersama Tim Satgas Kecamatan, Kelurahan dan Desa mengkoordinasikan pembentukan dan berfungsinya Satgas Siaga dan Kewaspadaan Covid-19 serta melakukan sosialisasi ataupun mengumumkan perkembangan status zonasi RT dan tindakan pengendalian yang dilaksanakan di lingkungan RT,” pungkasnya. (Humas/Mad/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *