DPRD PPU : Menjual Pupuk Bersubsidi Tidak Sesuai Dengan HET Akan di Tindak Tegas
PENAJAM – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Sujiati menegaskan untuk distributor dan pengecer agar menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Jika ditemukan ada permainan dengan harga pupuk bersubsidi kami akan tindak secara tegas dengan memutus kontrak kios – kios yang menjual harga pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan HET yang ditentukan oleh Pemerintah setempat,” ujarnya.
Ia juga mengatakan adanya isu yang beredar ditengah masyarakat bahwasannya ada beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab ingin menaikan harga pupuk bersubsidi tersebut.
Dengan begitu, Sujiati mengimbau kepada seluruh pedagang baik itu distributor, pengecer hingga penyalur untuk tetap menggunakan HET yang telah ditentukan oleh Pemerintah setempat.
“Saya sudah menerima informasi langsung saat berkumpul dengan petani, bahwa ada beberapa kios yang ingin menaikan harga, bahkan ada juga yang sudah menaikkan,”ujarnya.
“Saya mengimbau seluruh pedagang pupuk bersubsidi untuk tetap menjual pupuk sesuai dengan harga yang telah ditentukan dan jangan mencoba-coba untuk menaikkan harga, jika kedapatan akan langsung ditindak tegas dengan memutus kontrak,” ujarnya.
Selain itu, Ia juga mengatakan bahwa kios – kios yang berjualan pupuk bersubsidi tersebut tersebar disetiap Kecamatan yang ada di Kabupaten PPU.
“Di setiap Kecamatan itu ada satu kios, bahkan ada yang dua kios, seperti di salah satu Desa yang ada di Babulu itu ada dua kios yang menjual pupuk bersubsidi,” pungkasnya. (Mad/red)