PPU Jalin Kerja sama Dengan Balai Sertifikasi Elektronik BSSN

PENAJAM – Dalam rangka menyelenggarakan Good Governance melalui penerapan sistem elektronik yang aman, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjalin kerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sertifikat dan Tanda Tangan Digital antara Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten PPU dengan pihak Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara, Rabu, (26/11) di Kantor Bupati PPU.

“Penandatanganan perjanjian kerjasama sertifikasi elektronik dan tandatangan digital ini saya anggap memiliki makna penting sebagai langkah awal kerjasama antara Pemerintah Kabupaten PPU dan Badan Siber dan Sandi Negara, “ ujar Kepala Diskominfo PPU Budi santoso dalam sambutannya.

Lanjutnya, Sejalan dengan visi pemerintah Kabupaten PPU yaitu Maju, Modern dan Religius, maka informasi di era digital ini perlu dikelola secara baik dan perlu diperhatikan keamanan dari informasi itu sendiri. “Oleh karena itu, diperlukan tata kelola keamanan informasi yang baik” ucap budi.

Secara umum sertifikasi elektronik menurutnya merupakan sarana validasi keabsahan atau keaslian dokumen maupun tandatangan pejabat yang berwenang yang tercantum dalam dokumen tersebut. Jadi, dokumen tidak dapat dimanipulasi ataupun dipalsukan oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab. Dengan begitu, berita atau informasi dalam dokumen elektronik tetap utuh dan sesuai dengan aslinya.

Dengan adanya tuntutan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) di semua pelayanan pemerintahan, maka keamanan data informasi dalam dokumen elektronik maupun aplikasi SPBE perlu didukung dengan sertifikasi elektronik.

“Saya meminta kepada para kepala SKPD melalui kegiatan ini dapat segera menerapkan sertifikasi elektronik dan tandatangan digital pada aplikasi SPBE yang ada pada SKPD masing-masing,” harapnya.

Sementara itu dalam arahannya Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Siber dan Sandi Negara, Giyanto Awan Sularso mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden, BSSN mengemban tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan persandian dalam rangka mewujudkan keamanan siber nasional, perlindungan infrastruktur informasi kritikal nasional, dan ekonomi digital.

Keamanan siber dalam hal ini meliputi perlindungan terhadap kerahasiaan, integritas, ketersediaan data dan informasimilik pemerintah, infrastruktur informasi kritis nasional, dan ekonomi digital. Keamanan siber khususnya dalam penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik harus menjadi perhatian seluruh penyelenggara istemelektronik, termasuk dalam hal ini pemerintah baik pusat maupun daerah.

SPBE, atau yang lebih dikenal dengan e-government, tentunya tidak terlepas dari aspek keamanan selama dalam penerapannya. Dalam rangka menyelenggarakan e-government yang aman, diperlukan suatu layanan yang mampu memberikan jaminan keamanan, kerahasiaan, otentikasi data, integritas, dan anti penyangkalan.

“Disinilah sertifikat elektronik berperan sebagai elemen pendukung dalam pemenuhan layanan keamanan penyelenggaraan e-government. Keberadaan sertifikat elektronik diharapkan dapat menjadi sarana dalam penyediaan data yang akurat demi meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai pengguna layanan nantinya,” harapnya.

Menurutnya, berdasarkan fakta yang didapatkan, sertfikat elektronik telah mampu mewujudkan efisiensi di berbagai layanan sistem elektronik pemerintahan. Salah satu contohnya adalah pejabat pemerintah pada instansi terkait dapat memberikan persetujuan melalui tanda tangan digital dengan menggunakan sertifikat elektronik. Dengan demikian, akan ada penghematan dalamanggaran alat tulis kantor dan efisiensi karena pejabat dapat memberikan persetujuan melalui tanda tangan digital dari mana saja.

”Untuk itu saya berharap, semoga dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, sertifikat elektronik dapat diimplementasikan dengan penuh komitmen dan langkah konkret, sesuai dengan ruang lingkup kerja sama oleh setiap pihak, “tutupnya. (Humas/mad/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *