Pengesahan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Masih Terkendala
PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum dapat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I, Sariman mengatakan bahwa pihaknya belum dapat mengesahkan Raperda tersebut karena belum adanya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi di Kabupaten PPU.
“Pengesahan Raperda tersebut terkendala karena belum adanya LBH yang terakreditasi, jadi tidak dapat bekerjasama dengan Pemerintah setempat,” ujarnya.
Sariman juga mengungkapkan bahwa masih ada kendala yang lain dalam pengesahan Raperda tersebut.
Kendalanya yakni kriteria bagi penerima bantuan hukum tersebut. Kriteria yang berhak mendapatkan bantuan itu masih dalam perdebatan dan belum disepakati oleh Pemerintah.
“Yang belum mendapat kesepakatan itu terkait kriteria apa seperti apa yang mendapat bantuan ini,” pungkasnya. (Mad/red)