Penyertaan Modal Perumda, DPRD Harus Memahami Rencana Bisnisnya
PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengungkapkan bahwa anggota legislatif harus dapat memahami secara detail rencana bisnis Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka Energi terkait penyertaan modal yang akan diberikan oleh Pemerintah setempat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD PPU Rusbani, mengatakan bahwa legislatif perlu mengetahui secara detail perencanaa bisnis yang akan dikembangkan Perumda Benuo Taka Energi.
“Penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah lebih kurang Rp10 miliar kepada Perumda Benuo Taka Energi selama empat tahun dan pertahunnya berkisar Rp2,5 miliar,” ujarnya.
“Pansus akan melihat terlebih dahulu perencanaan bisnisnya dan nantinya akan ada rapat bersama instansi terkait,” sambungnya.
Perumda Benuo Taka Energi akan mengelola hak daerah atas kepemilikan saham (Participating Interest/PI) 10 persen dari Chevron Company Terminal Lawe-lawe yang kontrak kerjanya telah berakhir pada Oktober 2018.
“Penyertaan modal Perumda Benuo Taka Energi memang perlu dilakukan untuk oengelolaan hak daerah atas kepemilikan saham atau PI 10 Perseb minyak dan gas tersebut, namun pansus akan melihat terlebih dahulu perencanaan bisnisnya seperti apa,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya dalam hal ini Pansus II diberi tugas untuk membahas tiga Raperda lainnya dan proses pembahasan ketiga Raperda itu telah rampung tinggal dilakukan perbaikan.
Ketiga Raperda itu yakni tentang pengelolaan sampah, Perlindungan ekowisata alam di PPU dan kabupaten layak anak.
“Kami optimis keempat Raperda tersebut akan dapat diselesaikan dan di Paripurnakan pada November 2020 mendatang,” pungkasnya. (Mad/red)