AGM : Pembangunan Waduk Semoi Harus Bisa Tambah PAD PPU

PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM) menegaskan bahwa dipilihnya Kabupaten PPU sebagai wilayah Ibu Kota Negara (IKN) oleh Presiden menuntut daerah harus bisa melaksanakan tugas berat untuk menyediakan berbagai insfrastruktur pendukung di daerah. Salah satunya adalah pembangunan waduk sebagai ketersediaan air baku bagi pendukung IKN.

Perihal ini dikatakan AGM disela-sela kunjungan kerja (Kunker) jajaran Balai Wilayah Sungai III Kalimantan Timur (Kaltim) di Kantor Bupati PPU, Rabu, (14/10) siang. Dalam kesempatan ini bupati PPU didampingi oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Ahmad Usman, Kepala Dinas Perizinan, Alimuddin, Kepala PU, Edi Asmoro dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

“Banyak tugas-tugas yang harus dilaksanakan Pemerintah Kabupaten PPU saat ini. Namun mengingat Kabupaten ini merupakan pilihan IKN, oleh karenanya penataan wilayah atau tata ruang wilayah juga harus benar-benar diperhatikan sejak awal, “kata AGM.

Dalam kesempatan ini orang nomor satu di Kabupaten PPU ini juga berharap kepada pihak Balai Wilayah Sungai III Kalimantan Timur agar benar-benar mengkaji lebih dalam tentang keberadaan waduk Semoi yang akan dibangun di Kecamatan Sepaku tersebut. Jangan sampai pembangunan yang telah dikerjakan nantinya mengganggu perencanaan pembangunan setrategis lainnya disana.

Terpenting kata AGM, pembangunan waduk ini diharapkan kedepan juga harus bisa mengikutsertakan PDAM PPU sebagai bagian di dalamnya. Karena diakui bahwa pasokkan kebutuhan air baku untuk daerah PPU juga masih terbatas.

“Dulu kami sempat ribut dengan Balikpapan terkait masalah ini. Mereka ingin mengambil air baku dari wilayah PPU. Tetapi bukan kami yang mengelola. Tentulah saya menolak karena pastinya tidak akan menghasilkan PAD bagi Kabupaten PPU sendiri, “tegas AGM.

Hal lain yang harus menjadi perhatian di PPU tambah dia adalah terkait terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22/2019 tentang pengawasan dan Pepengendalian transaksi jual beli dan peralihan hak atas tanah di lokasi IKN. Perbup yang diteken pada (2/9/2019) memuat sejumlah syarat dalam proses jual beli tanah. Intinya, setiap transaksi jual beli harus seizin bupati.

“Sejak keluar Perbup semua transaksi tanah wajib diketahui bupati dan mendapatkan persetujuan atau tidak dari bupati,” ungkap dia.

Sementara itu Kepala Balai Wilayah Sungai III Kaltim, Harya Muldianto dalam kesempatan ini mengatakan bahwa kunjungan kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka koordinasi terkait dengan kegiatan yang telah berjalan dan yang akan dikerjakan khususnya pembangunan bendungan Semoi di Kabupaten PPU.

“Saat ini dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan secara bertahap dengan besaran anggaran disediakan pada tahun ini sebesar 59 Milyar, termasuk pembebasan lahan yang diperuntukkan sebagai lokasi kerja kami, “kata Harya Muldianto.

Ditambahkannya rencana pembangunan bendungan Semoi dengan kapasitas 1000 liter/detik tersebut diperkirakan mulai pelaksanaan pembangunan fisiknya pada 2021 mendatang.

“Kajian pembangunan bendungan ini telah dilakukan sejak 2015 lalu bersama jajaran Bappeda Kabupaten PPU saat itu. Kami berharap dukungan penuh dapat diberikan oleh Pemerintah Kabupaten PPU, “ pungkasnya. (Humas/mad/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *