Ini Yang Dikatakan DPRD PPU Terkait Pengesahan UU Cipta Kerja
PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) buka suara terkait dengan pengesahan Rancangan Undang-undang Cipta kerja menjadi Undang-undang yang disahkan oleh DPR-RI bersama dengan Pemerintah.
Anggota DPRD PPU Muhammad Bijak Ilhamdani, menilai dengan disahkannya UU Cipta Kerja tersebut mengarah ke ekonomi kapitalistik dan neo-kapitalistik.
“Yang artinya manfaat dari UU itu lebih besar kepada para pemilik modal usaha jika dibandingkan dengan kaum buruh dan pekerja,” ujarnya.
“UU ini juga telah bergeser dari semangat Pancasila yakni Sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” sambungnya.
Ia juga menilai bahwa munculnya UU Cipta Kerja tersebut bukanlah hal yang mendesak, terlebih saat ini ditengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
“Tidak ada nilai urgensi atau keharusan yang mendesak dan kepentingab di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini,” pungkasnya. (Mad/red)