Dugaan Kasus Tipikor di KPU PPU, Kuasa Hukum S Sebut Kejari Penajam Langgar 2 Unsur
PENAJAM – Sidang lanjutan Praperadilan terkait tersangka dugaan penyelewengan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2018 lalu kembali dilaksanakan.
Diketahui, sidang praperadilan tersebut telah diajukan pada 22 September 2020 lalu ke Pengadilan Negeri (PN) Penajam oleh tersangka S atas dugaan penyelewengan dana hibah pada Pilkada tahun 2018 lalu untuk klarifikasi perkara yakni sah atau tidaknya dengan ditetapkannya sebagai status tersangka.
Memasuki hari kelima dengan agenda sidang pembuktian sidang Praperadilan antara pihak pemohon yakni tersangka berinisial S dengan pihak termohon yaitu Kejaksaan Negeri Penajam.
Kuasa Hukum pemohon, Amrizal mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan keterangan saksi dalam bentuk tertulis pada Kamis (08/10) kemarin.
“Kalau dari kami pihak pemohon dari kuasa hukum klien kami tidak ada menambahkan alat bukti surat dengan keterangan saksi maupun ahli, karena kemarin sudah kita serahkan keterangan saksi dalam bentuk tertulis. Kami menyerahkan bentuk tertulis Karena keadaan yang tidak memungkinkan ahli kami hadir dalam persidangan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan kalau dilihat dari perkembangan persidangan sesuai dengan fakta persidangan pihak termohon yakni Kejaksaan Negeri Penajam tidak menunjukan unsur kerugian keuangan negara.
“Kita pahami kerugian negara itu adalah berupa kehilangan surat keuangan negara atau barang berharga yang jumlahnya pasti dan nyata yang dimana itu berakibat hukum,” ucapnya.
Selain itu, Ia juga mengatakan bahwa sidang praperadilan akan dilanjutkan dalam tahapan Kesimpulan pada Senin (12/10) mendatang, kemudian di hari Selasa sidang keputusan hasil Praperadilan.
“Kalau kita berpacu dengan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 dan 23 Tahun 2014 terkait pemerintahan daerah serta administrasi pemerintah kami optimis untuk memenangkan sidang praperadilan,” ungkapnya.
Berpacu dengan aturan tersebut, penyidik dari Kejari PPU dinilai telah melanggar dua norma Dalam UU tersebut. Sedangkan, dalam aturan menyebutkan Aparatur Penegak Hukum (APH) bisa ikut masuk dalam menyelidik atas dugaan tindak pidana korupsi, namun APH harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Pihak termohon yakni Kejaksaan menetapkan tersangka klien kami dengan alasan sudah memiliki dua bukti. Tetapi kerugian negara secara materil dalam fakta persidangan tidak ada dia tunjukkan bahkan dari audit lembaga-lembaga yang berwenang mereka tidak bisa menunjukan dalam persidangan,” pungkasnya. (Mad/red)