DPRD PPU Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anngaran Rancangan Perubahan APBD TA 2020

PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap rancangan perubahan APBD 2020.

Raoat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD PPU Jon Kenedi didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD PPU Rauf Muin dan Wakil Ketua II Hartono Basuki serta dihadiri oleh Wakil Bupati PPU Hamdam dan jajaran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU.

Jon Kenedi mengatakan bahw penetapan APBD Perubahan tahun 2020 ini akan dilaksanakan sesuai dengan fungsi dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan program kegiatan.

“APBD ini akan dijalankan sesuai dengan dengan fungsi yang ada di dalam APBD yang artinya Pemerintah melaksanakan kegiatan itu sampai akhir tahun, dan hari ini juga APBD Perubahan sudah kita paripurnakan,” ujarnya.

Selain itu, untuk target pendapatan pada APBD Perubahan tahun 2020 sebesar Rp1,536 triliun lebih mengalami penurunan sebanyak 5,32 perseb atau lebih kurang Rp86,353 miliar dari APBD Murni lebih kurang 1,6 triliun.

“APBD Perubahan sudah disahkan hari ini kurang lebih Rp1,5 miliar lebih sedikit dari APBD Murni. Beberapa waktu lalu ada terpangkas dan dikembalikan lagi, yakni dana bantuan provinsi dan dana alokasi khusus atau DAK,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati PPU Hamdam mengatakan bahwa setelah penandatanganan penetapan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD setempat terhadap rancabgan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2020 ini maka sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Pasal 111 poin 1 bahwa rancangan peraturan daerah Kabupaten/Kota tentang APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan Rancangan Peraturan Bupati paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.

“Setelah terbit keputusan Gubernur, akan dilakukan penyempurnaan oleh Kepala daerah bersama dengan tim Banggar DPRD. Dari hasil penyempurnaan itu ditetapkan oleh pimpinan DPRD dan menjadi dasar penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD 2020 sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 114 poin 4 peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006,” pungkasnya. (Mad/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *