Rapat Paripurna, DPRD Setuju Bahas APBD Perubahan 2020

PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan setuju untuk membahas Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2020 Kabupaten PPU, hal ini disampaikan oleh masing-masing fraksi di DPRD PPU dalam rapat paripurna Penyampaian Nota Penjelasan & Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2020 Kabupaten PPU, Senin (28/9/2020).

Kegiatan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten PPU Hartono Basuki  didampingi ketua DPRD Jhon Kenedi, dihadiri Wakil Bupati PPU, Hamdam, para anggota DPRD PPU, seluruh pejabat SKPD se PPU  serta undangan lainnya.

Pada kesempatan awal penyampaian pandangan umum pertama dari Fraksi Partai Demokrat dengan juru bicara M. Bijak Hamdani, menyatakan bahwa berkaitan dengan Nota Penjelasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Penajam Paser Utara tentunya Fraksi Partai Demokrat yang memiliki tugas membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Mengenai APBD yang diajukan oleh Pemeruntah daerah.

“Maka kami memandang bahwa Nona Penjelasan tersebut menjadi sangat penting mendapakan perhatian kami, hal ini dimaksudkan supaya menghasilkan Program-Program yang betul-betul priontas mengenai kondisi Pendapatan Daerah yang menurun dlsebabkan oleh Pandemi Covid -19 belum pula berakhir,” tegasnya.

Sementara itu,  Fraksi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan juru bicara, Sujiati menyatakan persetujuanya terhadap Raperda tentang perubahan APBD tahun 2020 harus dilakukan pembahasan bersama guna stabilitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat ditengan pandemi covid 19 yang belum ada tanda-tanda akan berakhir.

“Maka kami Fraksi Gerindra menyetujui pembahasan tersebut dan akan ditindak lanjuti,” katanya.

Selanjutnya Fraksi Partai Golkar juga menyetujui perubahan terkait perubahan APBD tahun 2020 mengingat kepentingan masyarakat kabupaten PPU secara menyeluruh, namun sebelum pembahasan perubahan APBD 2020 meminta agar Pemda didalam kebijakan APBD Perubahan ini mengarah pada perubahan yang menyangkut efektif dan efisiennya pembangunan di PPU.

Fraksi PDI P melalui juru bicaranya, Sudirman, menyatakan menerima pembahasan APBD Perubahan dengan berharap agar proses perubahan rancangan perubahan APBD tahun 2020 betul-betul dimaksimalkan agar menghasilkan APBD yang benar-benar memenuhi keinginan masyarakat di kab. PPU

Disusul fraksi PKS dengan juru bicara Thohiron, menyatakan dapat menerima rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2020 PPU untuk dilakukan pembahasan bersama. Selanjutnya fraksi Amanat Nasional dan Partai Bulan Bintang dengan juru bicara Zainal Arifin siap membahas perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

Wakil Bupati PPU, H Hamdam mewakili Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud saat menyampakan pidato nota penjelasan Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2020 menuturkan, berdasarkan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, sebagaiama telah dua kali mengalami perubahan menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011, bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, efektif, efisien, ekonomi, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

Lanjutnya, upaya-upaya untuk mewujudkan kondisi keuangan daerah yang sehat dan berkelanjutan terus dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif, serta pengelolaan keuangan daerah yang fleksibel dan bijak.

Hal itu terangnya, sama halnya dengan upaya pemenuhan pelayanan publik, percepatan pencapaian prioritas pembangunan daerah, target pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan perlindungan sosial, termasuk dalam hal ini upaya pencegahan dan penurunan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (covid 19) yang telah melanda Kabupaten Penajam Paser Utara serta percepatan penurunan angka kemiskinan.

“RAPBD Perubahan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020 diharapkan mampu menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara. Disamping itu, peran serta lembaga-lembaga pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara, seperti BPK, BPKP, dan Inspektorat diperlukan untuk terus mengawasi perencanaan dan penggunaan anggaran daerah agar lebih efektif, effisien, transparan, akuntabel dan berdayaguna, ” pungkasnya. (Humas/mad/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *