DPRD PPU Targetkan Pembahasan Delapan Raperda Rampung di Akhir Tahun

PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah membahas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang ditargetkan rampung menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif pada akhir 2020.

Diketahui, delapan Raperda yang dibahas oleh DPRD setempat yakni Raperda tentang Pemyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan ynun daerah benuo taka, Raperda tentang perubahan kefua atas peraturan daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak penerang jalan dan Raperda tentang Perlindungan perempuan.

Selain itu, Raperda tentang sistem perlindungan anak, Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan umum daerah penajam benuo taka energi dan raperda tentang bantuan hukum masyarakat miskin.

Kemudian, Raperda tentang pengelolaan bongkar muat barang dan jas di pelabuhan benuo taka serta Raperda tentang perlindungan ekowisata alam.

Ketua DPRD PPU, Jon Kenedi mengatakan bahwa delapan Raperda tersebut ditangani oleh dua Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan masing-masing Pansus membahas empat Raperda untuk disahkan menjadi Perda.

“Delapan Raperda sudah masuk tahap pembahasan tingkat Pansus DPRD. Awalnya delapan raperda ditargetkan rampung hanya dalam waktu tiga bulan saja, namun ditengah pandemi Covid-19 seperti saat ini banyak saja kendalanya,” ujarnya.

Ia juga mengatakan untuk konsultasi terkait Raperda ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya boleh melalui sistem online atau telepon. Selain itu, Pansus DPRD juga hanya boleh melakukan studi banding dalam proses pembahasan Raperda tersebut di Kabupaten/Kota di wilayah Kalimantan.

Dirinya juga menambahkan proses pembahasan delapan raperda itu juga akan melalui proses uji publik dan pelaksanaan kegiatannya huga akan melibatkan masyarakat.

“Akan diuji publik juga, jadi Pansus dapat menyerap masukan dari masyarakat dalam proses pembahasan ini sebelum disahkannya menjadi Perda. Dalam uji publik ini juga kami tenty harus sesuai protokol kesehatan Covid-19,” pungkasnya. (Mad/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *