DPRD PPU Minta Perumda Air Minum Danum Taka Tingkatkan Pelayanan
PENAJAM – Penyesuaian tarif air bersih yang diberlakukan sejak 1 Agustus lalu mencapai 20 hingga 30 persen dari tarif sebelumnya. Dengan begitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berharap Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka dapat meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat setempat.
“Apabila kenaikan tarif untuk meningkatkan pelayanan, maka hal tersebut tidak menjadi persoalan. Kami pikir kenaikan yang mencapai 20 persen ini tidak menjadi masalah yang penting dalam pelayanannya maksimal,” kata Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin, ketika ditemui diruang kerjanya, Kamis (20/08).
Ia juga mengatakan bahwa apabila kedepannya dalam pelayanan ada keluhan masyarakat sedangkan telah ada penyesuaian tarif tersebut, pihaknya akan memanggil Perumda Air Minum Danum Taka.
“Tarif sudah dikenakan penyesuaian terus dalam pelayanan masih sama saja atau ada keluhan dari masyarakat setempat bahwa air tidak mengalir atau sebagainya, kita akan memanggil Perumda Air Minum Danum Taka, karena sudah menjadi kewajiban kamu untuk memperingatkan,” jelasnya.
Ditambahkannya, pihaknya juga akan melakukan evaluasi kinerja Perumda Air Minum Danum Taka, apabila dalam pelayanan yang diberikan kepada masyarakat setempat tidak maksimal setelah penyertaan modal dari Pemerintah.
“Kalau tidak salah Pemerintah setenpat itu menganggarkan pertahunnya lebih kurang Rp9 Miliar, jadi kalau dalam pelayanan kurang maksimal tentu itu menjadi pertanyaan,” pungkasnya. (Mad/red)