Presiden Keluarkan Aturan Baru Penyederhanaan Birokrasi

PENAJAM – Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut bekerja proaktif dan efisien dalam menghadapi persoalan negara yang saat ini semakin kompleks, birokrasi harus mampu menghasilkan keputusan dengan cepat dan tepat, kemampuan birokrasi bergerak secara dinamis, hal tersebut hanya dapat dilakukan jika memiliki struktur Organisasi yang proporsional sesuai dengan kebutuhan.


Demikian arahan Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin pada dalam Rapat Kordinasi Penyederhanaan Birokrasi melalui Vicon yang dialamatkan kepada seluruh Sekretris Daerah Se-Indonesia di hadiri Plh Sekda diwakili Asisten Administrsi Umum Setkab Penajam Paser Utara Ir H Surodal Santoso berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kabupaten PPU, Selasa (11/8).


“Sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo, setiap mengambil keputusan harus berkualitas dan birokrasi dipersingkat dengan pemangkasan piranti dan level birokrasi pejabat struktural menjadi dua level saja, dan mengganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi,” tegas Ma’ruf Amin.


Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut tambah Wapres, KPRBM telah melaksanakan rapat pada 12 Desember 2019 dan 29 Juni 2020 berdasarkan hasil rapt tersebut Kementerian PAN RB telah mengeluarkan panduan pelaksanaan penyederhanaan yaitu peyederhanaan struktur organisasi dengan mengurangi jabatan organisasi struktur pemerintah dan pengalihan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional.


Saat ini tambah Wapres, Kementerian PAN RB dan kementerian terkait telah menyelesaikan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan penyetaraan penghasilan jabatan administrasi yang terdampak, perlu dipastikan agar sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17, Tahun 2020, Tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11, Tahun 2019 Tentang Manajemen PNS, sehingga dapat menjamin PNS yang mengalami penyederhanaan birokrasi serta memberi kemudahan dalam perpindahan dari satu jabatan fungsional kejabatan fungsional lainnya sesuai kebutuhan organisasi, sehingga organisasi menjadi lebih ringkas.


“Dan Perpres ini akan menjadi payung hukum agar ASN yang terdampak pengalihan jabatan tidak dirugikan dari sisi penghasilan,” tutupnya (humas/mad/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *