Enam Fraksi DPRD PPU Setujui Raperda LKPJ
PENAJAM – Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) oleh enam fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang merupakan hasil dari agenda paripurna pada Sabtu (08/08/2020) lalu.
Sekretaris DPRD PPU, Andi Singkerru mengatakan bahwa keenam fraksi DPRD setenpat telah menyetujui Raperda LKPJ Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 yang nantinya akan disahkan.
“Raperda LKPJ APBD 2019 akan segera disahkan. Ada enam fraksi yang menyetujui raperda itu,” ujarnya.
Dari persetujuan tersebut, DPRD juga memberikan beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh Pemerintah setempat.
Seluruh fraksi di DPRD PPU akan memberikan beberapa catatan penting untuk Pemerintah setempat yang berkaitan dengan Sisa Lebih Pembayaran Anggaran (Silpa) lebih kurang Rp93 Miliar.
“Adanya Silpa tersebut dikarenakan pengumpulan dana transfer dan sumbangan yang terealisasi dibawah 100 persen,” ujarnya.
Selain itu, DPRD PPU juga meminta alokasi terkait dengan anggaran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disesuaikan dengan kebutuhan, agar tidak terjadi Silpa yang lebih.
“Pendapat dari Badan Anggaran (Banggar) tahun depan dalam mengalokasikan anggaran untuk OPD agar disesuaikan dengan kebutuhan,”pungkasnya. (Mad/red)