BPJS Kesehatan Sosialisasi Perpres 64 Tahun 2020 Bagi ASN Dilingkungan Pemkab Kukar
TENGGARONG – Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan dilingkungan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Samarinda gelar pertemuan bersama forum komunikasi dan kemitraan serta pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Kukar diruang serbaguna Kantor Bupati Kukar, Selasa (4/8/2020).
Dimana kegiatan tersebut bertujuan guna mensosialisasikan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2020 Tentang pelaksanaan pembayaran kontribus iuran peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, iuran peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, dan bantuan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan manfaat pelayanan diruang perawatan kelas III oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 Tentang pemotongan penyetoran dan pembayaran iuran jaminan bagi kepala desa dan perangkat desa.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Samarinda, Mangisi Raja Simarmata mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan guna membangun sinergisitas antara BPJS kesehatan bersama pemerintah daerah terkait informasi dan regulasi terbaru, sehingga kedepan melalui pertemuan tersebut regulasi atau peraturan terbaru bisa secara setimulan disampaikan kepada masyarakat dan pihak terkait lainnya yang memerlukan.
“Kita berharap melalui pertemuan ini regulasi terbaru tersebut diterapkan ditahun 2020 dan kedepannya, selain itu kegiatan juga dilaksanakan guna mengantisipasi pemerintah daerah pada anggaran perubahan yang akan dilaksanakan sebentar lagi dan pada penyusunan anggaran 2021,” ucap Mangisi Raja Simarmata.
Sementara itu, Asisten Satu Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat mengatakan mendukung apa yang menjadi kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.Ditambahkannya, kedepan dirinya berharap dengan adanya regulasi baru terkait penerima bantuan iuran jaminan kesehatan tersebut seluruh masyarakat Kukar terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Kita berharap dengan ada perpres terkait penyesuaian iuran ini seluruh masyarakat Kukar kedepan terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan,” ucap Akhmad Taufik Hidayat.
Turut hadiri pada kegiatan tersebut Kadis Sosial Kukar Didi Ramyadi, Kepala BPJS Kesehatan Kukar Susan Trisiana serta beberapa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilingkungan Pemkab Kukar serta kepala Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang ada di Kecamatan Tenggarong.(Prokom/pena/red)