PPK dan PPS Se-Balikpapan Ikuti Bimtek Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih


BALIKPAPAN—KPU Kota Balikpapan mengadakan Bimbingan Teknis dalam rangka persiapan pemutakhiran data pemilih tinggkat PPK dan PPS se kota Balikpapan, dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2020, yang digelar di Hotel Horizon Sagita, Gunung Malang Balikpapan, Munggu (5/7/2020).

Pada Bimtek ini, setiap komisioner memberikan materi yang berbeda. Seperti Noor Thoha dan Mega Feriani Ferry memberikan materi tentang pemahaman buku kerja seorang Petugas PPK dan PPS. Kemudian Yan Fauzi Wardana memberikan materi tentang Buku Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP. Setelah itu Komisioner Ridwansyah Heman menyampaikan materi tentang pengawasan dalam pemutakhiran data. Dan selain memberikan materi, juga ada simulasi bagaimana melakukan pengisian dan pencocokan dan penelitian pemilih yang disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Balikpapan Syahrul Karim.

“Dalam waktu dekat ini akan dibentuk PPDP. PPDP ini diusahakan adalah ketua RT. Sebab ketua RT inikan menguasai wilayahnya. Namun jika ketua RT ini mendukung atau masuk dalam tim sukses salah satu pasangan calon, maka carilah warga yang faham benar tentang wilayahnya. Sehingga saat melakukan Coklit atau pencocokan dan penelitian warganya tidak ada kendala,” ujar Noor Thoha.

Noor Thoha juga menyampaikan, bahwa para tugas utama petugas PPDP adalah melakukan Coklit atau pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan dari rumah ke rumah harus menjalankan protokol kesehatan pencegahan covid 19 yaknk mengenakan masker dan face shield serta hand sanitizer. “Para petugas PPDP ini wajib mengutamakan protokol kesehatan pencegahan Covid 19 saat berkunjung dari rumah ke rumah. Maka dari itu masker dan face shield itu wajib dikenakan,” ujarnya.

Ia juga menghimbau kepada seluruh warga kota Balikpapan, bahwa pada tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020, para petugas PPDP ini akan datang ke rumah rumah warga. “Untuk itu kami menghimbau kepada PPK dan PPS agar mengabarkan kepada seluruh warganya, agar mempersiapkan kartu keluarga, KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan. Sehingga saat petugas PPDP mengunjungi rumah, petugas tinggal melakukan pencocokan dan penelitiannya saja,” pungkas Noor Thoha.(humaskpubalikpapan/pen/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *