Pemkab PPU Cairkan THR 19,1 Miliar Untuk ASN dan THL
PENAJAM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan (BK) Muhajir mengatakan pihaknya telah melakukan proses pencairan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) PP No 24 Tahun 2020 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan dikirim keprovinisi hasil tersebut langsung dikonfirmasi pada hari Kamis, (16/05/2020).
” Dari wawancara saya sebelumnya itu kan, targetnya hari senin, tapi karena hasil harmonisasi dari provinsi diterima pada hari Kamis itu, sehingga dihari Jumat sudah kami proses pencairan itu,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utata (PPU), dalam hal ini Plt Kepala BK mengatakan pihak juga melakukan secara bersamaan proses pencairan THR ke para ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) mulai Jumat lalu.
” Ya target kita hari ini insha allah tuntas proses pendistribusian THR,” harapnya
Dirinya juga menjelaskan, terkait anggaran yang telah dialokasikan pada tahun ini sebesar 19,1 milliar, dengan nilai THR bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) sebesar 15,1 milliar, sementara bagi THL (Tenaga Harian Lepas) sebesar 4 milliar.
“PNS dan THL dapat THR, cuma PNS ada tingkatannya yang menerima,” ujar Muhajir ketika diwawancarai media ini.
Ditambahkan, sesuai kebijakan yang ada saat ini, pemberian THR untuk kalangan PNS diberikan mulai tingkatan eselon III ke bawah hingga staf, sedangkan pejabat eselon II ke atas tidak mendapatkan THR. (mad/red)