Semua Urusan Pemerintahan di Paser Sebaiknya Terakomodir di Setda


TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Bagian Organisasi telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Paser. Ada berbedaan perbedaan antara Perbup ini dengan aturan sebelumnya, sehingga sempat menimbulkan kesalahpahaman antara bagian.

Misalnya urusan pertanahan yang sebelumnya ditangani Bagian Bina Ekonomi II, namun setelah terbitnya Perbup ini urusan pertanahan kini langsung ditangani instansi teknis yaitu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

Meski demikian, saat Sosialisasi Perbup Nomor 3 tahun 2020 yang berlangsung di Ruang Rapat Sadurangas, Senin (2/3) siang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ina Rosana menyampaikan agar jangan sampai ada fungsi dan urusan yang tidak terakomodir di Sekretariat Daerah. Hal ini dikatakan Ina agar masyarakat yang datang berurusan bisa mendapatkan fasilitasi dari Bagian di Setda.

“Jika tidak ada tercantum di Permendagri 56 (tahun 2019), maka bisa diatur dalam Peraturan Bupati dan disesuaikan dengan kebuthan daerah,” jelas Ina. Permendagri 56 tahun 2019 tentang Pedoman nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan kabupaten/Kota menjadi konsideran dalam pembuatan Perbup Nomor 3 tahun 2020 ini. 

Sebelumnya, Kepala Bagian Kerja Sama Bambang Abdul Haliq mengatakan bahwa dalam proses penyusunannya, Perbup Nomor 3 tahun 2020 ini sudah melalui berbagai proses koordinasi dan konsultasi dengan Kemendagri dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Rapat ini dipimpin oleh Sekda Katsul Wijaya dan dihadiri Asisten Perekomonian dan Pembangunan Ina Rosana, plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Hulaimi, seluruh staf ahli, para Kabag dan Kasubbag di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Paser.(aks/humassetkabpaser/pena/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *